Polsek Pinang Berhasil Meringkus Pelaku Ganjal ATM, Korban Rugi Rp 95 Juta

polsek pinang berhasil meringkus pelaku ganjal atm

Kliktangerang.com – Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil meringkus salah seorang pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM.

Pelaku yang teridentifikasi sebagai AR, 40, berhasil diamankan, sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) saat penyergapan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban, yaitu Bikhom Satun Fatiama, 66, seorang warga Karang Tengah, Kota Tangerang, dan Jumeri, 60, seorang warga Palmerah, Jakarta Barat.

“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area KM. 14.0, arah Merak-Jakarta, di Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang,” kata Hendi dalam keterangan resminya, Kamis 15 Juni 2023.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah ketika korban mencoba memasukkan kartu ATM-nya ke mesin, terjadi kendala di mana kartu ATM tersebut tidak dapat dimasukkan sepenuhnya dan tidak dapat dicabut.

“Hal itu kemudian menarik perhatian dua orang yang diduga sebagai pelaku, yang kemudian menawarkan diri untuk membantu. Dalam bantuannya, mereka secara tak terduga menukar kartu ATM dengan yang palsu, dan korban terkecoh untuk memasukkan PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut,” ungkapnya.

Hendi menambahkan bahwa Bikhom Satun Fatiama, 66, korban asal Karang Tengah, Kota Tangerang, mengalami kerugian sebesar Rp 95 juta yang raib dari tabungannya, dengan cara ditransfer ke rekening yang tidak diketahui oleh korban.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Pinang yang saat itu sedang melaksanakan Patroli 3 C di kawasan Rest Area KM. 14.0. Anggota menerima laporan dari pihak keamanan mengenai adanya orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi. Salah satu korban adalah Jumeri, 60, yang juga menjadi korban dengan modus yang sama,” jelas Kapolsek.

Pelaku berhasil diamankan bersama dengan sejumlah kartu ATM dari berbagai bank serta tusuk gigi yang digunakan sebagai alat untuk mengganjal ATM.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kasus ini masih dalam proses pengembangan, termasuk pencarian pelaku yang belum tertangkap serta identifikasi pemilik atm yang ditemukan.

Source: TangerangNews.com

Exit mobile version