Kliktangerang.com – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkao perampok di Kota Serang. Pelaku biasa beraksi mengincar kendaraan dan barang berharga.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan tetsebut. “Benar Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap MF (28) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” kata David kata David, Rabu (19/10/2022).
David menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, pelaku berada di jalan Kaliwadas. Kemudian personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan MF pada kamis (1/9/2022) pukul 00.30 WIB.
“Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di daerah Kota Serang yaitu TKP Kecamatan Kaujon 5 kali, daerah unyur 7 kali dan Taktakan 3 kali,” ujarnya.
Selain itu, personel juga menyita barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor yamaha mio J warna putih biru serta kunci kontak, 1 (unit handphoe iphone 7 warna gold berserta dus box, 1 buah tas merk michael kors, 1 kartu BPJS, 2 buah STNK sepeda motor, 1 buah kartu time zone serta 1 buah jam tangan.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara, “ujarnya.Pelaku rampok di serang, perampokan hp di kota serang, polisi tangkap rampok di serang,