Kliktangerang.com – Polisi mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas elpiji di salah satu tempat wilayah Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat ini Polisi mengamankan sejumlah orang saat melakukan penggerebekan pada minggu (5/3/2023) malam.
Kepala Polresta (Kapolresta) Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan dugaan praktik pengoplosan elpiji itu berawal dari informasi masyarakat.
“Atas informasi itu, anggota langsung menindaklanjutinya,” kata Kapolresta kepada Republika, Senin (6/3/2023).
Menurut Kapolresta, anggota yang dipimpin Kepala Polsek (Kapolsek) Panongan Iptu Hotma PA Manurung melihat mobil pikap yang mengangkut gas elpiji diduga oplosan.
Polisi membuntuti kendaraan pikap tersebut sampai ke tempat di wilayah Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, pada malam hari.
Kapolresta mengatakan, jajarannya kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah orang. Ada lima orang yang diamankan.
Di lokasi tersebut, polisi dikabarkan mendapati ratusan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dan ukuran tabung 12 kilogram, serta beberapa kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut gas elpiji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, diduga di lokasi tersebut terjadi pemindahan atau pengoplosan gas elpiji dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Kapolresta mengatakan, jajarannya masih berupaya mengembangkan kasus ini.
Terpisah, Kapolsek Panongan Iptu Hotma PA Manurung mengatakan, pelaku yang melakukan praktik pengoplosan gas elpiji bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 juncto (jo) Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP.
Ancaman hukumannya disebut maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kapolsek meminta dukungan dari masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terkait gas elpiji bersubsidi.
“Kami sangat mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar peduli dan meningkatkan peran sertanya untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi elpiji tiga kilogram subsidi agar dapat dilakukan tepat sasaran,” kata Kapolsek.
Source: REPUBLIKA.CO.ID