Kliktangerang.com – Pihak Polsek Tigaraksa akan mengusut penemuan bayi baru lahir di Kampung Kutruk, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 16 Mei 2023.
“Sudah tentu diusut dan sekarang pun pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku yg membuang bayi tersebut,” kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia kepada Tangerangnews.com.
Agus mengatakan, bila nantinya sudah ada titik terang dan pelakunya sudah tertangkap, akan dikenakan Pasal 305 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, akan diancam pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, warga Jambe digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kardus, di Kampung Kutruk, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 16 Mei 2023.
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penemuan bayi tersebut sekira pukul 11.40 WIB. Bayi itu diduga baru berumur sekitar 2 jam sejak dilahirkan.
Bermula ketika seorang warga bernama Yanto sedang melintas di daerah itu. Kemudian, ia melihat ada sebuah kardus air mineral dan terdengar suara bayi.
“Setelah di buka ternyata sahih ada bayi laki-laki dalam keadaan hidup dengan diselimuti oleh kaos orang dewasa warna putih,” kata Agus.
Setelah diperiksa, menurut keterangan Yanto, ditemukan juga kain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat. Kemudian, Yanto melaporkan penemuan tersebut kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat.
“Lalu bayi itu ditolong dan dibawa ke bidan setempat. Kemudian, dibawa ke puskesmas Jambe untuk perawatan lebih lanjut,” pungkasnya.
Source: TangerangNews