Penemuan Pabrik Ekstasi di Perumahan Mewah Swan City Kota Tangerang

Penemuan Pabrik Ekstasi di Perumahan Mewah Swan City Tangerang

Kliktangerang.com – Para warga di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang merasa terkejut dengan penemuan pabrik pembuatan ekstasi di lingkungan perumahan mewah tersebut. Mereka tidak pernah menduga bahwa ada rumah yang digunakan sebagai pabrik narkoba.

“Luar biasa kami terkejut ketika mengetahuinya, sungguh menakutkan,” ujar Lina, seorang warga perumahan tersebut kepada Tempo saat berada di lokasi pada Jumat, 2 Juni 2023.

Lina, yang tinggal di blok sebelah rumah yang digunakan sebagai pabrik ekstasi, terkejut dengan penggerebekan yang dilakukan di rumah tersebut.

“Penghuninya baru saja datang, kami belum mengenal mereka dan ternyata mereka hanya menyewa, bukan penduduk setempat,” kata Lina.

Pramono, seorang warga yang tinggal di seberang rumah tersebut, mengaku baru melihat dua orang penghuni tersebut. “Mereka baru datang, dua hari yang lalu saya melihat mereka berdua sedang berbincang di teras rumah,” ucapnya.

Pramono dan warga lainnya mengaku tidak melihat adanya kegiatan mencurigakan dari kedua penghuni baru tersebut.

“Jika mereka benar-benar membuat ekstasi di dalam rumah, tidak ada aktivitas yang mencurigakan terlihat, juga tidak pernah terlihat mobil pengantar barang,” kata Pramono.

Ketua RT 01, Jhoni Gumarah, merasa kecolongan dengan adanya pabrik ekstasi di kompleks mereka. “Ini adalah kecolongan, padahal akses masuk ke kompleks ini cukup ketat, pengunjung harus menyerahkan KTP mereka di Pos Satpam,” katanya.

Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Echanta 2 nomor 5, Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 1 Juni 2023. Setelah itu, polisi juga menggerebek pabrik pembuatan ekstasi lainnya di Semarang, Jawa Tengah.

Dua tersangka, TH dan N, ditangkap di Swan City. Polisi juga menangkap MR dan AR di Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis, 1 Juni 2023. Sedangkan tersangka B dan K masih buron.

Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dua tersangka dari Tangerang, berinisial TH (39) dan N (28), mereka diperintahkan oleh seorang tersangka lainnya berinisial B yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.

Keduanya diminta untuk menjadi koki produksi ekstasi di sebuah Clandestine Lab yang terletak di Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, dua tersangka di Semarang, berinisial MR (29) dan AR (29), mengaku diperintahkan oleh seorang tersangka berinisial K yang juga masih buron. Keduanya bekerja sebagai koki untuk memproduksi ekstasi di sebuah Clandestine Lab yang berlokasi di Semarang.

Dari pabrik ekstasi di Tangerang, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 11 bungkus besar ekstasi dengan total 25 ribu butir, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi sebanyak 1.000 butir, serta delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan total 1.380 butir.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai jenis prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium, dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram.

Selain itu, mereka juga menyita 1 liter Methamphetamine, 3 liter Metanol sebagai prekursor, 200 kapsul Cafeein, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai peralatan Cland Lab, dan alat komunikasi.

Di Semarang, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi ekstasi warna orange sebanyak 9.517 butir yang dikenal dengan sebutan Inex.

Polisi juga menyita berbagai kapsul, serbuk, serta tepung terigu Cina yang digunakan dalam proses pembuatan ekstasi.

Tindakan penggerebekan dan penangkapan ini merupakan langkah yang penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Polisi akan terus bekerja untuk mengungkap jaringan dan memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

 

Source: Tempo.co

Exit mobile version