Kliktangerang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh pusat perbelanjaan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 139 tahun 2022, sebagai upaya mengurangi sampah plastik.
“Perbup tersebut tentang penggunaan kantong plastik sekali pakai yang nanti akan kita larang di seluruh pusat perbelanjaan, toko ritel, toko kelontong hingga ke pasar-pasar tradisional namun bertahap,” ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023, di Summarecon Mall Serpong, Selasa, 21 Februari 2023.
Menurutnya, sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan, pihaknya akan mensosialisasikannya terlebih dahulu ke masyarakat.
Zaki juga menyebut, langkah awal dalam penanggulangan atau mengurangi sampah itu mulai dari diri sendiri.
“Awal itu dari diri sendiri, yang penting kalau kita tidak mau membersihkan lingkungan, setidaknya mengurangi sampah. Itu langkah pertama,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, dalam HPSN 2023 ini, pihaknya berupaya mengurangi sampah yang akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Kemudian, juga akan akan mengembangkan tempat pengolahan sampah berkonsep reduce, reuse, recycle (TPS 3R).
Yaitu tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
“Kemudian ke depan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini TPA kita akan dilakukan dengan sistem teknologi ramah lingkungan,” singkat Achmad Taufik kepada Tangerangnews.
Source: TangerangNews