Bisnis  

Nilai Tukar Petani di Banten Kembali Naik

Nilai Tukar Petani di Banten Kembali Naik

Kliktangerang.com – Badan Pusat Statistis (BPS) Perwakilan Provinsi Banten kembali merilis hasil survey nilai tukar petani (NTP) di Provinsi Banten pada Oktober 2022 sebesar 100,36, atau mengalami kenaikan sebesar 0,40 persen dari NTP bulan sebelumnya. Hal ini dikarenakan naiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 0,30 persen dan turunnya Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,09 persen.

Kepala BPS Perwakilan Provinsi Banten, Adhi Wiryana menjelaskan, pada Oktober 2022 terjadi penurunan indeks konsumsi rumah tangga di Provinsi Banten sebesar 0,30 persen. Penurunan itu terjadi pada dua kelompok pengeluaran, yaitu makanan, minuman dan tembakau, pakaian dan alas Kaki.

“Sedangkan enam kelompok pengeluaran mengalami kenaikan, yaitu penyedia makanan dan minuman atau restoran, kesehatan, transportasi, perawatan pribadi dan jasa Lainnya. Perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga. Sementara kelompok pengeluaran informasi, komunikasi dan jasa keuangan, rekreasi, olahraga dan budaya, dan pendidikan tidak mengalami perubahan yang signifikan,” jelas Adhi, Selasa (1/11/2022).

Terkait, nilai tukar usaha pertanian (NTUP) Banten, lanjut Adhi, pada Oktober 2022 sebesar 100,61 atau turun 0,20 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

Sementara untuk harga gabah di tingkat petani pada Oktober 2022 mengalami penurunan pada kualitas Gabah Kering Giling (GKG) sebesar 2,14 persen sedangkan Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan sebesar 1,68 persen.

“Rata-rata harga gabah bulan Oktober 2022 di tingkat petani kualitas GKG sebesar Rp. 4.618,- , dan GKP Rp. 4.324,- per Kg. Untuk kualitas GKG, harga tertinggi sebesar Rp. 5.200,- pada varietas Ciherang dan harga terendah sebesar Rp. 4.000,- pada varietas Ciherang,” katanya.

Untuk upah nominal buruh tani pada Oktober 2022 Rp. 67.980,- per hari, naik 0,10 persen dari bulan sebelumnya. Dan secara riil mengalami kenaikan sebesar 0,40 persen, yaitu dari Rp. 58.695,- menjadi Rp. 58.928,- per hari.

Source: BantenNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *