Kemenag Gandeng BPN Sertifikasi Semua Tanah Wakaf di Kota Tangerang untuk Cegah Sengketa

Cegah Sengketa, Kemenag Gandeng BPN Sertifikasi Seluruh Tanah Wakaf di Kota Tangerang

Kliktangerang.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Pasalnya masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi sehingga dikhawatirkan berpotensi sengketa.

Kepala Kemenag Kota Tangerang Syamsudin menuturkan, kerjasama melalui penandatanganan MoU program percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut, merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas atas tanah wakaf.

Dengan MoU ini, pihaknya akan mendorong seluruh komponennya segera dapat mensosialisasikan program sertifikasi tanah wakaf.

“Hari ini bersejarah bagi kami atas proses percepatan pengurusan wakaf. Kita akan dorong seluruh wakaf baik itu masjid, musala dan majelis ta’lim memiliki sertifikat untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya saat penandatanganan MoU dengan BPN di Aula Kantor Kemenag Kota Tangerang, Cikokol, Senin 7 Agustus 2023.

Kepala BPN Kota Tangerang Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya sangat menyambut baik inisiatif Kemendag Kota Tangerang untuk tekken MoU sertifikasi tanah wakaf ini.

Kerjasama ini untuk melindungi legalitas tanah wakaf, sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa.

“Dengan adanya perjanjian ini, saya berharap ke depan akan dilakukan pendataan lebih baik lagi, kenapa? Karena, Jika tanah wakaf tidak terdaftar akan berpotensi terjadinya sengketa,” ungkapnya.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kota Tangerang masih sangat minim. Yusuf, menduga masih banyak sekali tanah-tanah wakaf di Kota Tangerang belum terdaftar dan tersertifikasi.

Berdasarkan data di BPN Kota Tangerang, hingga saat ini baru sekitar 531 tanah wakaf yang sudah disertifikasi.

“Wilayah kota Tangerang yang begitu luas dan ribuan tanah wakaf belum bersertifikat. Terpenting jika sudah diikrarkan wakaf, segera urus sertifikatnya. Yang pertama adalah ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Komitmen kami BPN kota Tangerang akan segera menyelesaikan sertifikasi itu,” papar Yusuf.

Yusuf juga berharap setelah dilakukan MoU ini, seluruh perangkat kementerian agama di Kota Tangerang dapat melakukan sosialisasi ke masyarakat di wilayah masing-masing, agar segera mengurus sertifikat tanah wakaf.

“MoU ini tidak hanya di dalam kertas, tapi bagaimana implementasi langsung ke masyarakat, supaya dilakukan percepatan pengurusan sertipikat tanah wakaf ini,” tukasnya.

Syarat Sertifikat Tanah Wakaf

Berikut persyaratannya yang dipenuhi dalam mengurus percepatan sertifikasi wakaf:

  1. Fotocopy KTP para wakif (yang mewakafkan)
  2. Foto copy KTP para Nazjir (pengurus masjid, mushola atau majlis ta’lim)
  3. Ikrar Wakaf
  4. Riwayat tanah (dari kelurahan)
  5. Later C jika belum bersertifikat
  6. Surat keterangan tidak sengketa

Source: TangerangNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *