Kliktangerang.com – Kejaksaan Negeri Tangerang menerima banyak laporan soal penipuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kejaksaan Negeri Tangsel mulai melakukan penelusuran atas laporan tentang penipuan dalam program sertifikasi tanah yang digulirkan Presiden Joko Widodo.
Hasbullah, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menegaskan pihak Kejari Tangsel menerima banyaknya aduan terkait program legalitas alas hak tanah tersebut di wilayahnya.
“Benar kita banyak sekali mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait program PTSL di Tangerang Selatan. Oleh sebab itu, saat ini kita tengah klarifikasi kebenarannya,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel, Hasbullah, Rabu 21 Juni 2023.
Menurut Hasbullah laporan yang diterima pihaknya tersebut bukan hanya berasal dari satu wilayah saja, tapi berasal dari beberapa wilayah di Kota Tangerang Selatan yang juga mengadukan ihwal penipuan dalam program tersebut.
“Hal itu berada pada ranah Pidsus (Pidana Khusus),” ujarnya.
Kasus dugaan penyelewengan program PTSL ini muncul ketika beberapa orang warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan mengadukan adanya pegawai kelurahan yang diduga melakukan penipuan.
Berdasarkan keterangan warga, untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah atas lahan yang dimiliki, mereka harus mengeluarkan uang antara Rp 5 hingga 6 juta.
Padahal, program PTSL ini gratis dan murni dibiayai oleh negara dan tidak dipungut biaya.
Sidik salah seorang korban penipuan, mengatakan dirnya bersama warga Jelupang telah menyetorkan uang tersebut sejak tahun 2018-2019 lalu.
“Namun, hingga saat ini sertifikat tanah saya belum juga selesai. Saya kecewa oknum kelurahan itu dan merasa tertipu,” kata Sidik.
Uang tersebut, menurut Sidik, diminta oleh dua orang pegawai Kelurahan Jelupang berinusial M dan N dengan dalih biaya pengurusan.
Sebenarnya terdapat ribuan orang yang dimintai uang untuk mengurus sertifikat lewat PTSL, namun yang belum selesai jumlahnya ratusan. Diduga 100 orang lebih belum mendapatkan alas hak kepemilikan tanah mereka.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie juga berjanji menelusuri laporan penipuan terhadap ratusan warganya yang menjadi korban program PTSL itu dan bakal dikroscek langsung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya coba saya cek yah. Soalnya nanti itu ke BPN. Memastikan penyebabnya,” ujar Benyamin.
Benyamin juga menyebut, akan meminta data kepada lurah dan camat sebanyak ratussan warga yang belum menerima sertifikat dari program yang digencarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Mudah-mudahan camat dan lurah yang 105 itu tahu nama-namanya. Nanti kita tindak lanjut ke BPN yah,” ujarnya.
Dari data yang diperoleh Tempo di Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan untuk program PTSL di tahun 2017 pihaknya menargetkan kuota sebanyak 70.000 bidang, untuk tahun 2018 sebanyak 75.300 bidang, di tahun 2019 sebanyak 37.300 bidang, 2020, sebanyak 2.779 bidang, di tahun 2022 sebanyak 500 bidang dan di tahun 2023 ini akan ada kuota sebanyak 5.424 bidang.
Meski demikian pihak ATR/BPN Kota Tangerang Selatan masih enggan berkomentar terkait persoalan penipuan yang dilakukan oleh beberapa oknum di jajaran Pemkot Tangsel.
Source: TEMPO.CO