Kliktangerang.com – Eks Kades Kayu Agung, Kec. Sepatan, berinisial A di ciduk Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus dugaan pungli (pungutan liar) sebanyak Rp300 juta dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kejari menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Alwi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah dalam penyelenggaraan program PTSL tahun 2019,” kata Nova Elida Saragih, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang.
Eks kepala desa itu disangka melakukan pungli dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Kayu Agung dengan jumlah pengajuan sebanyak 2476 bidang tanah.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, katanya, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja.
“Namun, Alwi meminta dengan jumlah uang yang bervariasi yaitu Rp150 ribu sampai Rp5 juta,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, tersangka ditampilkan dalam acara jumpa pers Kejari Kabupaten Tangerang. Tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah dan hitam. Wajahnya tampak ditutupi masker. Ia juga mengenakan peci.
Menurut Nova, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pandeglang.
“Uang yang diperkirakan dari pungutan liar tersebut sekitar Rp300 juta lebih,” jelasnya.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengungkap cara tersangka melakukan pungli PTSL. Ia menjelaskan, kronologi perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara memerintahkan perangkat desa.
Lalu, untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pada program PTSL harus terlebih dahulu memiliki akta tanah.
Adapun jika tidak memiliki akta tanah, tidak dapat diproses pembuatan sertifikat melalui program PTSL.
“Oleh karena itu dianggap pungutan atau pemerasan, yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana ketentuan pasal 12 huruf E UU 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kejari Kabupaten Tangerang masih mengembangkan kasus pungli PTSL ini, sehingga tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Kami akan melakukan mendata dan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang terkait dalam hal ini,” tegasnya.