Kliktangerang.com – MI, 24, warga Kecamatan Pinang dan T alias Merun, 51, warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mengeroyok seorang security proyek Danau Cipondoh, lantaran tidak diberi jatah uang parkir kendaraan proyek.
Peristiwa yang terjadi pada pada Selasa 13 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WIB ini, berawal saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek danau Cipondoh.
Namun karena tidak diberikan oleh si sopir truk, pelaku menyangka uang parkir sudah di ambil oleh korban, Yudi Saputra, 39.
“Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 14 Desember 2022.
Lantaran emosi, akhirnya kedua pelaku mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.
“Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang dialaminya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zain.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan korban tersebut tim resmob di pimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.
“Pada Rabu 14 Desember 2022, Pukul 01.00 WIB, pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Zain.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Source: TangerangNews