Gajinya Rp6,7 Juta, Ini 478 Formasi PPPK Tersedia di Kabupaten Tangerang

478 Formasi PPPK Tersedia di Kabupaten Tangerang, Gajinya Tembus Rp6,7 Juta

Kliktangerang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumumkan penerimaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022.

Pengumuman penerimaan ASN yang tertuang dalam Nomor: 800/5386-BKPSDM/2022 tersebut, telah dipublikasikan melalui situs resmi tangerangkab.go.id, Jumat, 4 November 2022.

Dalam surat pengumuman yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid tersebut, Pemkab Tangerang menyediakan 478 formasi.

Ratusan formasi itu merupakan ketersediaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru.

Berdasarkan jadwal yang dilampirkan, kegiatan penerimaan calon ASN Pemkab Tangerang ini berlangsung mulai 31 Oktober 2022 sampai 31 Maret 2023.

Berikut Besaran Gaji PPPK 2022

Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut rincian gaji PPPK:

-Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200

-Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900

-Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200

-Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600

-Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700

-Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800

-Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900

-Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100

-Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000

-Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000

-Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800

-Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800

-Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100

-Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300

-Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900

-Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100

-Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Source: TangerangNews

Exit mobile version