Kliktangerang.com – Pria berinisial NH, 21, yang membunuh anak sambungnya, MIP, 8, di pematang sawah, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, telah ditangkap polisi
Ternyata motif NH melakukan aksi keji tersebut supaya mendapatkan santunan beras dan uang dari tetangga.
“Karena faktor ekonomi, membunuh karena ingin dapat beras,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, Selasa, 1 Agustus 2023.
Arief mengatakan, pelaku yang bekerja di salah satu perusahaan daerah Balaraja ini, membunuh anaknya pada Jumat, 28 Juli 2023
Awalnya saat itu korban dan ibunya sedang buang air besar (BAB) di kali. Kemudian, ibu korban pulang duluan ke rumah karena anak bungsunya menangis.
“Ibu korban langsung pulang dan meninggalkan korban sendiri di kali tersebut. Lalu, pelaku menghampiri korban untuk menemani BAB di pematang sawah,” jelasnya.
Namun, ternyata pelaku langsung mencekik dan menutup mulut anak tirinya itu dengan kedua tangannya hingga meninggal dunia.
“Dibunuh di pematang sawah, lalu pergi ke rumah dan meninggalkan anaknya yang sudah tidak bernyawa,” jelas Arief.
Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan kepada sembilan saksi. Kemudian, ditemukan barang bukti milik korban yakni satu potong celana panjang warna ungu dan satu baju koko warna cokelat. Lalu, satu kaos warna hijau milik pelaku dan satu celana jenas pendek.
Atas perbuatan kejinya, pelaku disangka kan dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 80 ayat (3) UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Arief.
Source: TangerangNews