Kliktangerang.com – Aparat gabungan Polsek Teluknaga dan Bareskrim Polres Metro Tangerang bersama Polda Metro Jaya menangkap 3 dari 4 pelaku pencurian secara paksa saat membeli jas murah dengan cara cash on delivery (cash on delivery).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di Perumahan RT 002 RW 006, Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Pelaku yang diamankan adalah AR, 18, HR, 28 dan IK, 21, sedangkan pelaku lainnya berinisial R yang identitasnya sudah kita ketahui ada dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres Tangerang Kota. Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Minggu, 28 Mei 2023.
Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban MAS, 19 tahun. Modus pelaku pura-pura membeli jaket murah yang diunggah korban melalui media sosial Facebook.
“Pelaku ini berpura-pura membeli dagangan di media sosial, korban kemudian mengajak COD ke lapangan Stadion Mini Gapensa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Lanjut Zain, saat korban tiba di Stadion Mini Salembaran, pelaku secara paksa meminta handphone (ponsel) yang dibawa korban, korban yang datang ke lokasi dengan sepeda motor panik dan berusaha kabur dari pelaku. Pelaku kemudian mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai.
“Korban yang panik dikejar dengan senjata tajam kemudian menjatuhkan handphonenya di jalan, namun melihat motor korban hendak dibawa kabur saat ditinggal, korban kembali ke motornya dan berusaha mempertahankannya,” dia berkata.
Saat korban mempertahankan sepeda motornya, pelaku kemudian membacok korban hingga korban mengalami luka pada jari tangan dan lengannya. Selanjutnya, pelaku hanya berhasil mengambil HP korban saat itu.
Selain itu, berdasarkan laporan korban, petugas gabungan Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 tersangka pelaku pada Jumat malam, 26 Mei 2023 beserta barang bukti berupa celurit, samurai, selnya. ponsel korban dan sepeda motor pelaku.
“Ketiga pelaku kini sudah ditahan di Polres Teluknaga beserta barang bukti, satu pelaku masih diburu. Kami tuntut dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP KUHP,” pungkas Zain.
Source: TangerangNews