Kliktangerang.com – Reklame adalah salah satu cara yang efektif untuk mengiklankan produk dan program. Namun, penting untuk diingat bahwa cara pasang reklame di tangerang memerlukan izin resmi.
Di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyediakan proses pengurusan perizinan reklame yang lebih mudah, terutama untuk reklame dengan luas kurang dari 24 meter persegi melalui Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Apa itu Reklame?
Reklame merujuk pada salah satu media yang digunakan dalam upaya promosi. Anda bisa menjumpai bentuk media ini hampir di setiap pojok kota. Namun, apa sebenarnya reklame itu?
Papan promosi besar atau billboard hanyalah salah satu representasi dari reklame. Reklame dapat pula kita dengar saat radio menyala, kita tengok saat saksikan tayangan televisi, atau kita temui saat berselancar di dunia maya.
Tujuan utama reklame adalah sebagai saluran promosi dan penyampaian informasi. Informasi dalam reklame biasanya disajikan dengan rangkaian kata yang membuat penasaran, dan seringkali ditemani oleh gambar atau elemen visual lainnya yang menarik.
Dalam rangka menarik penonton, reklame dirancang sedemikian rupa agar menarik mata dan perhatian penglihatnya. Beberapa format yang seringkali dijadikan media reklame antara lain baliho, brosur, spanduk, poster, billboard, dan iklan audio-visual.
Cara Pasang Reklame di Tangerang
Lalu, bagaimana cara untuk pasang reklame di Tangerang secara online? Sebelum memulai tahapan pengurusan izin reklame, perlu dipastikan bahwa semua dokumen pendukung yang diperlukan telah tersedia.
Kepala DPMPTSP, Taufik Syahzaeni, mengingatkan bahwa sebelum pemasangan reklame, terdapat prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon.
Syarat Pasang Reklame di Tangerang
Berikut ini merupakan persyaratan-persyaratan yang wajib dipersiapkan:
- Salinan KTP Elektronik: Pastikan salinan KTP yang telah dibuat dalam format digital.
- Dokumen Bank Garansi Jaminan Bongkar dan RAB Konstruksi Reklame: Siapkan dokumen ini sebagai bagian persyaratan.
- Salinan PBG Reklame / Daftar PBG Reklame: Unggah dokumen yang berkaitan dengan PBG reklame.
- Surat Pernyataan Kesanggupan PBG: Lampirkan surat pernyataan yang berasal dari PBG.
- Salinan Rancangan Gambar dan Perhitungan Struktur: Dokumen ini harus telah disetujui oleh ahli bersertifikat.
- Surat Pernyataan dengan Materai Rp10.000: Pastikan hal ini sudah dilengkapi dengan materai yang sesuai.
- Salinan Asuransi Konstruksi Reklame: Dokumen ini harus diperpanjang setiap satu tahun.
Anda akan memerlukan beberapa dokumen berbeda termasuk scan PBB Persil untuk lokasi reklame, surat kuasa (jika diperlukan), scan KTP elektronik, gambar atau rencana reklame, dan bukti kepemilikan tanah atau surat perjanjian sewa lahan.
Anda juga akan membutuhkan persetujuan atau surat tidak keberatan lokasi reklame yang disertai dengan scan KTP asli pemilik lahan, dan scan surat pertanggungjawaban mutlak. Jika reklame Anda memiliki luas mulai dari 16m², Anda juga akan memerlukan NPWPD dan PBG reklame.
Proses Registrasi Online
Langkah berikutnya adalah mendaftar secara online melalui situs https://perizinanonline.tangerangkota.go.id. Di sini, Anda dapat mengupload semua persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Proses Verifikasi
Setelah Anda mengunggah semua persyaratan, dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh pihak berwenang. Setelah semua dokumentasi telah disetujui, proses akan dilanjutkan.
Penetapan Data Pajak
Selanjutnya, data pajak akan ditetapkan dan SKPD akan diterbitkan berdasarkan data yang telah Anda berikan.
Proses Pemberian Izin
Anda kemudian akan mempersiapkan draf izin SKPD dan melakukan entri data yang diperlukan. Setelah proses ini selesai, Anda akan menerima SK izin reklame.
Pemasangan Reklame
Setelah Anda mendapatkan izin, Anda dapat memasang reklame sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
Pemerintah Kota Tangerang telah mempermudah proses pengurusan perizinan reklame dengan memberikan opsi untuk melakukannya secara online. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa reklame Anda memenuhi semua persyaratan hukum dan tidak melanggar aturan di Kota Tangerang.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, proses pengurusan perizinan reklame memerlukan penyiapan berbagai dokumen dan mematuhi serangkaian langkah-langkah yang telah diatur. Dokumen yang diperlukan mencakup salinan elektronik KTP, surat kuasa, gambar atau rencana reklame, bukti kepemilikan tanah atau surat perjanjian sewa lahan, dan lain-lain.
Proses ini melibatkan pendaftaran online, pengecekan kelengkapan dokumen, penetapan data pajak dan penerbitan SKPD, serta pemasangan reklame. Mengikuti proses ini secara tepat akan memastikan bahwa reklame Anda tunduk pada semua hukum dan aturan di Kota Tangerang.
Perizinan reklame di Kota Tangerang saat ini telah memungkinkan proses pengurusan secara daring, yang memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mempersiapkan dan mengajukan persyaratan secara online.