Begini Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online

Kliktangerang.com – Jika Anda pindah ke lokasi baru harap segera kirimkan pemberitahuan perubahan alamat. Caranya yaitu dengan membuat surat pindah domisili.

Surat pindah domisili adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan perpindahan alamat kepada pihak berwenang seperti kepala desa atau administrasi penduduk setempat.

Surat ini wajib bagi warga, untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dengan baik di database pemerintah, dan untuk memfasilitasi proses manajemen kependudukan.

Isi surat pindah domisili sendiri meliputi informasi seperti nama pemohon alamat lama dan baru, tanggal pindah, dan tanda tangan pemohon.

Surat pengantar RT dan RW tidak lagi diperlukan untuk membuat surat pindah domisili. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan. Lantas apa saja syarat dan cara mengurus surat pindah online? Yuk simak ulasan kami dibawah ini:

Syarat Membuat Surat Pindah Domisili Online

Berikut ini syarat-syarat yang perlu Anda disiapkan untuk mengurus surat pindah online:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dari Disdukcapil kabupaten/kota setempat maupun Website resmi.
  4. Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,
  5. Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.
  6. Pastikan semua dokumen bisa discan secara digital apabila akan mengajukan SKPWNI secara online.

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online

Mengutip informasi dari berbagai media, jadi beginilah cara mengurus surat pindah online:

  1. Pertama siapkan terlebih dahulu no hp dan email aktif untuk melakukan pendaftaran.
  2. Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
  3. Selanjutnya, pilih menu pendaftaran antrian online.
  4. Upload semua dokumen yang dibutuhkan.
    lalu, tunggu beberapa saat untuk verifikasi oleh pihak Disdukcapil.
  5. Kemudian Anda akan menerima penerbitan lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga yang baru dalam format file PDF.
  6. Meminta legalisasi surat tersebut ke kantor kelurahan atau instansi terkait yang setara.

Dalam mengurus surat pindah domisili kependudukan ada 4 tahap yang perlu Anda selesaikan, yaitu:

  1. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan.
  2. Mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan mengisi formulir di pelayanan administrasi kependudukan.
  3. Menyimpan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk diserahkan ke daerah tujuan.
  4. Pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah tujuan.

Nah, kurang lebihnya sepertiitulah cara mengurus surat pindah online tanpa pergi ke kantor dukcapil. Semoga membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *