Cara Mengurus Perizinan di Tangerang secara Online

Cara Mengurus Perizinan di Tangerang secara Online

Kliktangerang.com – Perizinan merupakan aspek penting sebagai bentuk tata kelola dan pengaturan kegiatan tertentu oleh pemerintah. Ketentuan ini berisi tentang aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh otoritas terkait dan berwenang.

Demikian pula jika ingin memulai bisnis, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan perizinan terlebih dahulu. Perusahaan yang sudah memiliki izin tentu sangat penting, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan karena pelanggan dan pihak lain menganggap perusahaan itu sah.

Pemkot Tangerang saat ini telah berinovasi dengan membuat sistem untuk mengurus perizinan secara online melalui website. Hal ini tentunya akan mempermudah Anda yang inin urus surat-surat perizinan.

Berbagai macam perizinan bisa Anda urus dengan mudah, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), LPK (Izin Lembaga Pelatihan Kerja), KIU (Kartu Izin Usaha) dan masih banyak lagi perizinan penting yang bisa Anda urus di situs tersebut.

Lalu bagaimana cara mengurus perizinan di tangerang secara online? Kesempatan ini, kami simpulkan langkah cara melakukan pendaftaran dan melakukan perizinan online. Seperti yang dikutip dari kanal YouTube Pemkot Tangerang, Senin, 17 Oktober 2022:

cara mengurus perizinan online di tangerang

Cara Daftar Perizinan Online

Berikut tata cara pendaftaran Akun untuk mengurus perizinan online di Tangerang:

  1. Pertama buka situs https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/ di Browser Anda
  2. Pilih menu Daftar/Login, kemudian buat akun baru
  3. Isi dengan benar di form registrasi yang tersedia
  4. Selanjutnya, silahkan cek email untuk mendapatkan username dan password yang dikirimkan oleh Pemkot Tangerang. Email yang sama, digunakan saat registrasi sebelumnya.
  5. Kemudian, Isi kolom Username dan Password seperti yang dikirim oleh Pemkot, serta kode huruf kemudian klik login.

Cara Membuat Perizinan Online

Sekarang saatnya Anda mengurus perizinan, berikut langkahnya:

  1. Pastikan Anda sudah login terlebih dahulu.
  2. Pilih jenis izin yang ingin Anda daftarkan, lalu pilih lanjutkan.
  3. Lalu, pilih daftar sekarang.
  4. Silahkan Isi semua data permohonan termasuk upload dokumen yang diminta.
  5. Terakhir, Cek berkas Anda melalui menu cek status.

Nah, seperti itulah cara mengurus perizinan online di tangerang cukup mudah bukan? Dengan memiliki perizinan ini tentunya akan membawa kemajuan yang baik bagi usaha Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *