Kliktangerang.com – Saat ini, anda dapat mencairan dana BPJS Ketenagakerjaan kapan saja, bahkan sebelum Anda resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan saat ini.
Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilaksanakan oleh peserta tenaga kerja yang masih aktif. Namun, penarikan hanya bisa dilakukan sebesar 10% atau 30% dari saldo.
Untuk penarikan 30%, dana itu bisa digunakan untuk membeli rumah secara tunai atau kredit. Sementara itu, pencairan sisa saldo bisa dilakukan ketika pekerja berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa syarat untuk dapat menarik saldo JHT. Berikut daftarnya, yang diambil dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri dari pekerjaan
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pindah keluar Indonesia secara permanen
- Mengalami cacat total dan tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Dokumen untuk Pencarian BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menarik saldo, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen. Berikut daftarnya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (bila ada)
Cara Pencairan Saldo JHT
Pencairan dana dapat dilakukan secara langsung atau secara online. Untuk pilihan online, Anda dapat melakukannya dengan mengunjungi portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Perlu diingat bahwa peserta yang bisa mengajukan metode ini adalah mereka yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut adalah langkah-langkah untuk cara mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Resign secara online via Lapakasik:
- Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan tampak depan dalam format file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file 6MB.
- Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, Anda akan menerima jadwal wawancara online yang akan dikirim melalui email.
- Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah Anda lampirkan dalam formulir.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) untuk peserta yang memenuhi persyaratan tertentu. Proses pencairan dapat dilakukan secara langsung atau online melalui portal Lapakasik.
Peserta perlu mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah pengajuan yang telah dijelaskan. Setelah selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening seperti yang dicantumkan dalam formulir.
Sekian ulasan tentang Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Resign, semoga bermanfaat…