Bupati Tangerang Ingatkan ASN yang Tidak Paham Prosedur Bisa Dijerat Hukum

Bupati Tangerang Ingatkan ASN Tidak Paham Prosedur Bisa Dijerat Hukum

Kliktangerang.com – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengingatkan kepada para pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk teliti dan berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan, serta mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya kesalahan prosedur dalam pelaksana kegiatan pemerintah, dapat menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) ke masalah hukum.

“Kita jangan malu dan jangan ragu untuk bertanya. Jangan sampai nanti kita dapat diproses oleh penegak hukum, akibat ketidaktahuan dalam prosedur pelaksanaan kegiatan, yang kemudian berujung pada proses lanjutannya,” ungkapnya saat rapat koordinasi pengawasan daerah (Rakorwasda) Inspektorat Kabupaten Tangerang, di Episode Hotel Gading Serpong, Selasa 20 Desember 2022.

Bupati juga meminta kepada seluruh kepala OPD, para kepala desa, camat dan perangkat lainnya, agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil temuan di lingkup kerjanya sebelum tahun 2022 berakhir.

“Saya berharap Rakor pengawasan ini dapat menjadi kesempatan yang baik kepada seluruh kepala OPD, camat dan lainnya untuk lebih responsif dan proaktif dalam melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi pemeriksaan,” tandasnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan kegiatan Rakorwasda digelar dalam rangka percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan di tiap OPD.

Agar semua pihak, khususnya para kepala OPD dan PPTK dapat mengetahui tingkat kepatuhan dalam menyelesaikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, baik tahun 2022 maupun tahun sebelumnya.

“Tujuannya untuk mensinergikan perangkat daerah bersama APIP dalam meningkatkan dan mewujudkan akuntabilitas, dalam rangka perbaikan tata kelola Pemkab Kabupaten Tangerang,” jelas Tini.

Sebagai informasi peserta Rakorwasda yaitu para kepala OPD Kabupaten Tangerang, Direktur RSUD se-Kabupaten Tangerang, Direktur BUMD, para Camat se-Kabupaten Tangerang, pengurus Apdesi dan para kepala sekolah SD maupun SMP.

Source: TangerangNews

Exit mobile version