Besaran Harga Rumah Subsidi di Tangerang Naik Jadi Rp185 Juta

Segini Besaran Harga Rumah Subsidi di Tangerang, Naik Jadi Rp185 Juta

Kliktangerang.com – Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan regulasi mengenai penetapan batas harga rumah subsidi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Pada Kepmen tersebut, terdapat aturan yang mencakup pembatasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah pada pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. Selain itu, juga diatur besaran subsidi untuk bantuan uang muka perumahan.

Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023, yang telah diterbitkan sebelumnya, terjadi peningkatan harga maksimal rumah subsidi sekitar 7 hingga 8 persen. Hal ini berlaku di lima wilayah, termasuk Tangerang.

Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) memiliki batasan harga rumah subsidi sebesar Rp181 juta pada tahun 2023. Namun, mulai tahun 2024, harga tersebut akan naik menjadi Rp185 juta.

Batasan harga rumah subsidi juga berlaku di wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam UI.

Daftar Batas Harga Rumah Subsidi

Berikut rincian dari batasan harga rumah subsidi berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023:

  • Rp162 juta (2023) => Rp166 juta (2024)
    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)
  • Rp177 juta (2023) => Rp182 juta (2024)
    Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
  • Rp168 juta (2023) => Rp173 juta (2024)
    Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
  • Rp181 juta (2023) => Rp185 juta (2024)
    Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam UI
  • Rp234 juta (2023) => Rp240 juta (2024)
    Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan

Meski mengalami kenaikan harga rumah subsidi, pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai Rp24 juta untuk setiap unit rumah guna menjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai Rp234 juta untuk 2023 dan antara Rp166 juta sampai Rp240 juta untuk 2024 di masing-masing zona. Sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.

Source: TangerangNews

Exit mobile version