Kliktangerang.com – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diharapkan untuk menjalankan tugas dengan disiplin.
Jika terbukti melanggar aturan disiplin dan telah diberi peringatan lebih dari tiga kali, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas.
“Saya minta ASN dan PPPK itu pedomani aturan, jangan aneh-aneh. Saya nggak mau lihat ASN yang sudah ditetapkan kerjanya itu tidak disiplin. Saya akan beri sanksi jika ASN dapat peringatan tiga kali, begitupun PPPK,” ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin 7 Agustus 2023.
Benyamin berharap para tenaga ASN dan PPPK dapat berprestasi baik pribadi maupun kelompok dalam bidang pelayanan terhadap masyarakat.
“Saya harap dengan kalian disiplin dapat berprestasi secara pribadi dan kelompok sesuai kerja dalam memberi pelayanan kepada publik, menciptakan kesejahteraan dan menciptakan daya saing,” ucapnya.
Adapun terkait UU No.5 Tahun 2014, Benyamin minta para aparatur tetap menjalankan tugas serta bersyukur atas posisi dan tugasnya saat ini.
“Soal UU No.5 Tahun 2014 itu saya sudah menimbang dengan kepala daerah lainnya, Saya usulkan untuk segera pengangkatan PPPK ini disamaratakan untuk semua tenaga honorer yang ada di pemerintah daerah dan kalau terasa berat untuk membiayai itu, bebankan kepada kami. Karena yang dari DAU (Dana Alokasi Umum) itu hanya PNS, tapi TKS itu dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Ini sudah dapat menjelaskan bagaimana sikap dan tindakan saya, yang penting kalian ini tetap mensyukuri pekerjaan yang ada,” terangnya.
Selain itu, Benyamin meminta seluruh aparatur di Tangsel agar menjaga sikap sesuai dengan pedoman kerja guna menjaga persatuan.
“Jadi saya minta jaga sikap, jaga attitude, jaga akhlak, jaga adab, jaga disiplin, jaga loyalitas, jaga harmonisasi, jaga kesatuan, dan jaga persatuan di lingkungan pemerintah Tangsel,” tutupnya.
Source: TangerangNews