Kliktangerang.com – Terdapat 13.666 alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Tangerang yang ditemukan melanggar aturan karena dipasang di lokasi yang tidak seharusnya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, yang dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Muslik, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekapitulasi Bawaslu, mulai dari tingkat TPS hingga Panwascam, terdapat banyak pelanggaran dalam pemasangan materi kampanye seperti bendera dan spanduk. “Totalnya ada 13.666 APK, yang tersebar di hampir semua kecamatan,” kata Muslik pada Senin, 12 Februari 2024.
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK yang dipaku di batang pohon di pinggir jalan. Selain itu, juga banyak ditemukan APK yang dipasang di tiang listrik/jaringan telkom, pagar sekolah, hingga tempat ibadah.
“Kami akan terus mendata dan menginventarisasi setiap pelanggaran yang ditemukan oleh tim Bawaslu atau yang dilaporkan oleh masyarakat. Terlebih saat ini sudah memasuki masa tenang pemilu,” tambah Muslik.
Selain itu, Bawaslu juga berupaya mencegah pelanggaran lain yang sering terjadi saat masa tenang, seperti praktik politik uang. Pencegahan ini akan dilakukan dengan cara patroli rutin ke tingkat bawah.
Muslik menambahkan, “Mengingat masa tenang sering dijadikan momentum oleh partai politik dan peserta pemilu untuk berkampanye secara terselubung.”
Untuk memperkuat upaya ini, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan semua pemangku kebijakan terkait, sebagai kunci suksesnya pesta demokrasi.
“Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga kondusivitas politik dengan saling menghargai. Dan kami berharap peserta pemilu, seperti partai politik tingkat DPD, TKD, TKN dapat saling menghargai dan menghormati,” pungkasnya.