Berita  

Apa Tanggal 1 Juni 2023 Libur? Cek Infonya di Sini!

Apa Tanggal 1 Juni 2023 Libur

Kliktangerang.com – Apa Tanggal 1 Juni 2023 Libur? Bagi yang belum mengetahui, tanggal 1 Juni 2023 merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila. Pemerintah sering menetapkan sejumlah hari besar sebagai tanggal libur nasional.

Namun, apakah tanggal 1 Juni 2023 termasuk hari libur nasional? Untuk mengetahui informasinya secara langsung, silakan cek di sini!

Apa Tanggal 1 Juni 2023 Libur?

Pada kalender masehi, tanggal 1 Juni 2023 jatuh pada hari Kamis. Pada tanggal tersebut, diperingati Hari Lahir Pancasila sebagai hari besar nasional.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 2023 sebagai salah satu hari libur.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tanggal 1 Juni 2023 akan menjadi hari libur nasional yang juga merupakan hari besar nasional, yaitu Hari Lahir Pancasila.

Daftar Hari Libur Bulan Juni 2023

Berikut adalah daftar hari libur di bulan Juni 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023:

  • 1 Juni 2023 (Kamis): Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni 2023 (Minggu): Libur Nasional Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni 2023 (Kamis): Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

Daftar Hari Besar Nasional 2023

Selain Hari Lahir Pancasila, di bulan Juni 2023 juga terdapat sejumlah hari besar nasional lainnya. Adapun daftarnya sebagai berikut:

  • 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
  • 3 Juni 2023: Hari Pasar Modal Indonesia
  • 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 17 Juni 2023: Hari Dermaga Nasional
  • 21 Juni 2023: Hari Krida Pertanian
  • 22 Juni 2023: Hari Ulang Tahun Kota Jakarta
  • 24 Juni 2023: Hari Bidan Nasional
  • 29 Juni 2023: Hari Keluarga Nasional (Harganas)
  • 29 Juni 2023: Hari Keluarga Berencana Nasional (KB)

Jadi, berdasarkan informasi di atas, tanggal 1 Juni 2023 adalah hari libur nasional sekaligus peringatan Hari Lahir Pancasila.

Hal tersebut telah ditetapkan pemerintah dalam SKB 3 Menteri. Semoga informasi tadi menjawab pertanyaanmu, ya!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *