Kliktangerang.com– Kini artis fenomenal Nikita Mirzani selalu menjadi perbincangan panas di lingkungan masyarakat. Bahkan hampir semua media terus memberitakan perkembangan terkait kasus yang menjerat Nikmir. Selebritas kontroversial itu ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Mapolresta Serang Kota.
Saat ini Nikmir sudah 4 hari menjalani penahanan di Rutan Klas II B Serang. Selama dua puluh hari hingga 13 November, sejak Selasa 25 Oktober, Kejari menjebloskanya ke Rutan Klas II B Serang hingga menunggu keputusan hukum selanjutnya.
Kepala rutan Klas II B Serang Dody Naksabani mengatakan selama dalam penjara, Nyai sapaan Nikmir, kebiasaanya sama dengan tahanan wanita lain. Nyai Mirzani menghuni bersama 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita lainnya di Rutan Klas IIB Serang. “Nikmir tidur di sel d kamar bersama WBP yang lain. Ada 8 orang, dan totalnya 9 dengan Nikita,”ujarnya, Jumat (28/10/2022).
Dody menceritakan bahwa Nikmir sedang membiasakan mengikuti masa pengenalan lingkungan, Nikita tidak bisa dijenguk sebelum mendapat rekomendasi dari Kejari Serang.Kecuali pengacaranya masih boleh menjenguknya. Dia akan menjalani berbagai kegiatan seperti aktivitas keagamaan hingga olahraga bersama WBP lainnya.Ia memastikan seluruh perlakuan yang diterima Nikita Mirzani sesuai peraturan yang ada di Kemenkumham. “Beragam kegiatan normal tahanan wanita lainnya, seperti bimbingan kerohanian ada, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah dan lain-lain,” ujarnya.
Ia menuturkan artis itu cepat bersosialisasi dengan baik. Prilakunya luwes dan cepat menyesuaikan dengan teman sekamarnya. Nikita Mirzani berprilaku baik. Nikmir mengikuti aturan yang berlaku di Rutan Kelas II B Serang. “Saya lihat dia orangnya fleksibel dan cepat menyesuaikan diri di dalam ruangan. Saat ini kondisi kesehatannya baik aja. Dan tidak dispesialkan, semua tahanan di sini sama, gak ada perlakuan istimewa,”ujarnya.
Hingga sekarang kuasa hukumnya Fachmi Bahmid, kuasa hukum Nikita Mirzani tengah menunggu Keputusan Kejari Serang soal Permohonon Penangguhan Penahanan kasus Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Rutan Klas IIB Serang dibangun sejak zaman penjajahan Belanda itu sudah berusia 137 tahun. Penjara tua yang masih terawat itu hanya ditambah bangunan baru untuk kantor dan pagar tembok yang dibuat tahun 1995. Rutan Klas IIB Serang memiliki luas lahan sekitar 13.998 M2 yang terdiri dari 18 kamar dan ditambah 4 sel.
Source : BantenNews