Kliktangerang.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, ditangkap polisi.
Identitasnya terungkap gara-gara pelaku tidak pernah ganti baju alias kerap mengenakan pakaian yang sama setiap mencuri.
Tak ayal, pelaku berinisial D, 27, warga Rumpin, Kabupaten Bogor itu diringkus personel Reskrim Polsek Ciledug, Sabtu 10 Desember 2022.
Pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor milik Aldebana Ramadita, di sebuah Kafe di Jalan H Mencong, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Jumat 2 Desember 2022, lalu.
Aksi pelaku yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi menjadi petunjuk petugas dalam memburunya.
“Pelaku ini beraksi selalu berdua berboncengan, berdasarkan laporan korban dan hasil CCTV di lokasi petugas melihat pelaku menggunakan jaket atau sweater warna hijau, sepatu hitam putih dan topi,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui pelaku akan beraksi kembali ke lokasi yang sama, juga dengan menggunakan pakaian yang sama. “Pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” kata Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti kunci leter T, sweater, sepatu dan topi yang sama. Namun, motor hasil curian korban Aldebana Ramadita telah dijual kepada seorang penadah berinisial T di Bogor.
“Motor korban dijual seharga Rp4 juta. Dibagi dua dengan temannya M saat ini dalam pengejaran (DPO). Pelaku D sebagai pemetik mengaku uangnya sudah habis untuk makan sehari-hari,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di Sel Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan,” ujar Kapolres.
Source: TangerangNews