Aplikasi PeduliLindungi Berubah Jadi SATUSEHAT, Ini Cara Update Aplikasinya

PeduliLindungi Berubah Jadi SATUSEHAT, Begini Cara Update Aplikasinya

Kliktangerang.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi merubah aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT Mobile, Rabu 1 Maret 2023.

Perubahan ini sebelumnya telah diberitahukan Kemenkes melalui akun Twitter resmi PeduliLindungi di @PLindungi pada 25 Januari 2023 lalu.

Sementara itu, Kemenkes telah memberitahukan informasi transisi aplikasi tersebut sejak 27 Februari 2023 yang lalu.

Namun, perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT terlebih dahulu diperuntukkan bagi pengguna iOS.

“Pengguna iOS dapat mengupdate aplikasi menjadi SATUSEHAT Mobile pada 1 Maret 2023. Sementara pengguna Android akan menyusul secara bertahap dalam waktu dekat,” dikutip dari akun @PLindungi, Rabu 1 Maret 2023.

Meski berganti nama, pengguna masih dapat mengakses fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi, seperti  check-in, sertifikat vaksin COVID-19, dan cek tes Antigen/PCR secara near real-time.

“Ke depannya, SATUSEHAT Mobile akan menghadirkan fitur dan layanan kesehatan terintegrasi yang #GakCumaCOVID19. Mulai dari fitur diari kesehatan, sertifikat vaksin dewasa dan imunisasi anak, hasil tes lab, hingga resume medis elektronik!,” tulis Kemenkes.

Berikut adalah cara memperbarui aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT untuk pengguna iOS.

1. Aplikasi akan terupdate secara otomatis, atau dengan cara manual:

– Buka App Store

– Cari ‘SATUSEHAT Mobile’

– Klik tombol ‘update’

– Buka ‘SATUSEHAT Mobile’

2. Beri persetujuan dengan cara mencentang ‘Syarat Penggunaan’ untuk mengakses SATUSEHAT Mobile

3. Login ke aplikasi SATUSEHAT Mobile menggunakan nomor Handphone (HP) yang sudah terdaftar di PeduliLindungi

Lantaran tingginya akses pengguna yang mengunduh, aplikasi SATUSEHAT sempat mengalami kendala server down. Bahkan, hingga sertifikat vaksin yang dimiliki para pengguna menghilang.

Untuk itu, Kemenkes mengimbau agar masyarakat menggunakan kartu atau sertifikat vaksin dalam bentuk fisik agar dapat digunakan dalam keperluan tertentu.

“Kami menghimbau untukk sementara waktu masyarakat dapat menggunakan kartu maupun sertifikat vaksin yangg telah dimiliki secara fisik maupun tersimpan secara digital untuk kepentingan aktivitas tertentu,” kata Kemenkes.

 

Source: TangerangNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *