Kliktangerang.com – Harga rokok akan mengalami kenaikan pada awal tahun 2023 mendatang. Hal tersebut menyusul pengumuman kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, mengenai kenaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, jika pemerintah telah menetapkan penyesuaian CHT berdasarkan pertimbangan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
“Kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi. Apalagi, di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya, dalam keterangan tertulis.
Detailnya, akan ada kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024. Kemudian khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Bukan hanya itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Penyesuaian tarif cukai ini lah yang kemudian dipastikan juga akan berpengaruh terhadap harga jual berupa Harga Ecer Tertinggi (HET).
Source: BantenNews