Kliktangerang.com – Pria berinisial AJ, 44, warga Neglasari, Kota Tangerang, diamankan unit Reskrim Polsek Pinang terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.
Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, atas laporan dari masyarakat.
“Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),” ungkapnya Minggu 10 September 2023.
Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.
“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” jelasnya.
Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.
“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Source: TangerangNews