Kliktangerang.com – Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil mengamankan sebanyak 5.509 butir obat terlarang jenis G dari beberapa toko obat dan kosmetik. Selain itu, 8 orang yang diduga terlibat dalam penjualan obat tersebut juga berhasil diamankan.
“Ribuan obat daftar G itu diamankan dari 8 orang pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37). Kita amankan diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Dalam waktu satu minggu terakhir, penyitaan obat berbahaya dilakukan di tujuh lokasi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, termasuk Kosambi, Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan, dan Cipondoh.
Obat terlarang tersebut ditemukan di toko obat dan kosmetik yang menjualnya tanpa memiliki surat izin edar.
“Berdasarkan atensi dan perintah Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah,” kata dia.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan,” tambahnya.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.