Pet Lover Wajib Tahu, Ini Cara Vaksin Rabies Gratis di Kota Tangerang

Pemilik Hewan Peliharaan Wajib Tahu, Begini Cara Vaksin Rabies Gratis di Kota Tangerang

Kliktangerang.com – Baru-baru ini viral video seorang anak di Buleleng, Bali yang digigit anjing gila hingga meninggal akibat tertular virus tersebut. Hal tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, khususnya pemilik hewan peliharaan.

Ada empat jenis hewan yang sering terpapar virus rabies, antara lain kucing, anjing, musang, dan monyet, kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang itu. Untuk alasan ini, pemilik disarankan untuk memvaksinasi hewan peliharaannya secara teratur.

“Keempat jenis hewan tersebut berpotensi menularkan virus rabies. Oleh karena itu, pemilik hewan disarankan untuk segera memvaksinasi semua hewan peliharaannya minimal satu kali dalam setahun. Mencegah lebih baik daripada mengobati, apalagi jika sudah terlambat,” ujarnya. , Selasa, 20 Juni 2023.

Juru sita menyatakan pihaknya memberikan fasilitas vaksinasi gratis melalui program Puskesmas Kota Tangerang selama vaksin masih tersedia.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan vaksinasi rabies di Puskesmas Kota Tangerang, sesuai jadwal dan kuota yang disampaikan melalui media sosial DKP. Bisa juga diminta dalam satu wilayah, dengan jumlah hewan yang terkumpul,” imbuhnya.

Lebih lanjut, katapreparer, ada beberapa ciri hewan yang terindikasi rentan rabies seperti fotofobia, sulit makan, takut air, dan hewan cenderung agresif serta mengeluarkan air liur berlebihan.

Cara mendapatkan vaksin rabies gratis

Untuk mendapatkan vaksinasi rabies gratis bagi DKP Kota Tangerang, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik hewan peliharaan, sebagai berikut:

  1. Pemilik hewan menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan Domisili Kota Tangerang
  2. KTP hanya dapat digunakan pada maksimal dua hewan
  3. Jenis hewan peliharaan termasuk anjing, kucing, musang, dan monyet
  4. Hewan yang divaksinasi rabies harus berusia minimal empat bulan, dalam keadaan sehat (tidak diare, pilek, batuk, kondisi kulit, dll.) dan tidak bunting atau menyusui.

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan, pemilik dapat langsung pindah ke lokasi Layanan Vaksin dan Puskeswan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Saat ini Tempat Sementara Pelayanan Puskeswan telah berpindah ke UPTD Produksi Benih, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Perumahan Korpri, Desa Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau akun resmi Instagram DKP Kota Tangerang di @dkp.tangerangkota atau menghubungi nomor WhatsApp di 0813-9434-3260.

 

Source: TangerangNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *