Kliktangerang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang telah menangkap pelaku perdagangan manusia (TPPO) di Kecamatan Krongo Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial S dan M melakukan aksinya dengan menjadi agen pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kumpul Arif Nazaruddin Yusuf mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2022, dengan korban berinisial K. Namun baru dilaporkan pihak keluarga pada 6 Juni 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, korban ditangkap di kantor agen PMI di Qatar. Korban dijanjikan gaji sebesar 1.500 riyal (Rp 5,9 juta). Namun ternyata setelah bekerja ia hanya dibayar 1.200 riyal (Rp 4,7 juta).
Pada Rabu, 21 Juni 2023, Arif mengatakan, “Korban sakit, diminta pulang, tapi korban tidak punya uang untuk kembali ke Indonesia setelah bekerja di Qatar pada 2022.”
Setelah itu, Perwakilan S berjanji akan bertanggung jawab membawa K kembali ke Indonesia. Namun, setelah menunggu berbulan-bulan tidak ada tindak lanjut dari para pelaku.
Para korban baru diizinkan kembali ke Indonesia pada Februari 2023 dengan akomodasi atas biaya sendiri.
Bahkan, ia juga ditahan di kantor agen di Qatar, sambil menunggu kepulangan ke Indonesia tanpa diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
Terkait hal tersebut, petugas kepolisian menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Desa Kemuning Kecamatan Kreisik Kabupaten Tangerang.
“Pelaku dan komplotannya berhasil kami tangkap di Tigaraxa,” tambah Arif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam prosesnya, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 hingga 7 juta per korban saat diberangkatkan ke luar negeri.
Berdasarkan hasil investigasi, S dan M beroperasi sejak 2021. Mereka banyak mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri dengan target negara-negara Timur Tengah.
Arif menjelaskan, “Korbannya banyak. Sampai saat ini masih ada korban yang berada di luar negeri, khususnya Dubai. Sedangkan ada satu korban lagi yang mendapatkan prosedur keimigrasian melalui deportasi.”
Masalah yang dihadapi para korban pun beragam, mulai dari upah yang tidak memadai, jam kerja yang melebihi kesepakatan atau melebihi jam kerja, pembatasan komunikasi, hingga tidak diberikan kebebasan untuk keluar dari tempat kerja.
Ada juga TKI yang bermasalah kemudian dikirim kembali ke agen-agen di dalam negeri, namun tidak diperbolehkan berhubungan dengan keluarganya selama berbulan-bulan dan dikurung.
Arif menyimpulkan, “Banyak faktor problematika perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pelaku. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.”
Source: TangerangNews