Kliktangerang.com-Pemilik toko kosmetik berinisial MZF, 22, diciduk aparat Polsek Neglasari karena menjual obat keras daftar G jenis tramadol HCL, MF dan DMP.
Petugas juga mengamankan sebanyak 1.259 butir obat terlarang, di antaranya 602 butir pil Tramadol HCL, 453 butir pil warna kuning bertuliskan MF dan 192 butir pil warna kuning bertuliskan DMP.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, modus pria tersebut dalam menjalankan aksinya dengan membuka toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Informasi didapatkan dari masyarakat, aksi tersangka sudah sangat meresahkan karena menjual obat keras daftar G jenis tramadol. Penangkapan dilakukan melalui penyelidikan observasi dan kemudian mendatangi TKP,” katanya, Sabtu 21 Januari 2023.
Menurutnya penjualan obat keras tanpa izin dilarang. Apabila masih didapati penjualannya di Kota Tangerang, pihaknya akan menindak tegas dan memproses hukum.
“Tersangka diancam dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No 36-2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Source: TangerangNews